Dengan semangat yang luar biasa dari semua pengurus RW007 maupun pengurus RT 001- 010 akhirnya pembahasan tata tertib yang sebelumnya cukup alot dan melelahkan telah di sepakati bersama oleh semua komponen masyarakat yang bisa hadir dalam musyawarah di Serambi Masjid Al Quba tanggal 15 Nopember 2014.
Tatib RW 007 ini diharapkan dapat memberikan solusi yang kongkrit untuk menjawab segala permasalahan yang ada dilingkungan perumahan Taman Batuaji Indah2 menuju perumahan yang terbaik dimana masyaraaktnya semakin peduli terhadap pembangunan manusia secara utuh dan terlinat secara aktif dalam pemeliharaan lingkungan.
Adapun tata tertib sebagaimana yang dimaksudkan diatas adalah sebagai berikut :
TATA TERTIB
PERUMAHAN
TAMAN BATU AJI INDAH TAHAP II
RW 007 KELURAHAN SAGULUNG KOTA
KEC. SAGULUNG
TENTANG
PEDOMAN
PENEGAKAN PERATURAN DAN PEMBERIAN SANKSI PELANGGARAN DAN KEBIJAKSANAAN
INTERNAL
PERUMAHAN
TAMAN BATU AJI INDAH TAHAP II/RW 007
KOTA BATAM
PROPINSI KEPULAUAN RIAU
TAHUN
2014
|
TATA
TERTIB
PERUMAHAN
TAMAN BATU AJI INDAH TAHAP II/RW 007
KELURAHAN
SAGULUNG KOTA KECAMATAN SAGULUNG
NOMOR 1
TAHUN 2014
TENTANG
LINGKUNGAN
PERUMAHAN
DENGAN
RAHMAT ALLAH SWT, TUHAN YANG MAHA ESA
KETUA RW
007
Menimbang a).
Bahwa perumahan/desa sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai
organisasi pemerintahan memiliki kewenangan mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakatnya, dalam rangka menunjang pelaksanaan tugasnya, perlu program terencana
yang dituangkan dalam tata tertib;
b). Bahwa untuk meningkatkan efektifitas
penyelenggara Pemerintah setempat di dalam lingkungan perumahan/desa secara
berdayaguna dan berkelanjutan sesuai dengan ketentuan yang disepakati, maka
perlu diatur pedoman pemberian sanksi pelanggaran, penegakan peraturan dan
kebijaksanaan internal Perumahan Taman Batu Aji Indah Tahap II/RW 007.
Mengingat 1. Pasal 27 ayat (1) dan (2) Undang-undang
Dasar 1945;
2.Pasal 18 ayat (6),
Pasal 28 C ayat (2) dan Pasal 28 D ayat (2)Perubahan Undang-undang Dasar 1945;
3.Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
4. Keputusan Menteri
Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999, tentang Pedoman Umum Pengaturan Desa;
5. Perda Kota Batam
Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum
6. Peraturan dan
Tata Tertib Perumahan Taman Batu Aji Indah Tahap II/RW 007 Kecamatan Sagulung.
DENGAN
KESEPAKATAN
KETUA
RT 01 – RT 10 DAN PERWAKILAN WARGA
PERUMAHAN
TAMAN BATU AJI INDAH TAHAP II / RW 007
M
E M U T U S K A N
Menetapkan: TATA TERTIB TENTANG PENEGAKAN PERATURAN DAN PEDOMAN
PEMBERIAN SANKSI PELANGGARAN, DAN KEBIJAKSANAAN INTERNAL PERUMAHAN TAMAN BATU
AJI INDAH TAHAP II / RW 007
BAB I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Dalam peraturan Perumahan ini yang dimaksud dengan:
1.
Perumahan/Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah
kesatuan kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan
memiliki kewenangan mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya yang tidak
bertentangan dengan sistem Pemerintahan Nasional dan Pemerintahan Daerah.
2.
Pemerintahan Perumahan/Desa adalah kegiatan pemerintahan
yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
3.
Pemerintah Perumahan/ Desa adalah Ketua RW dan Perangkat RW.
4.
Perangkat RW adalah Pembantu Ketua RW yang terdiri dari
unsur staf, unsur wilayah dan unsur pelaksana teknis.
5.
Musyawarah atau yang disebut denga nama lain adalah
musyawarah antara Ketua RW, Perangkat RW, Ketua RT, dan Perwakilan warga
masyarakat yang diselenggarakan Ketua RW dan Perangkat RW untuk menyepakati hal
yang bersifat subtantive dan strategis.
6.
Peraturan Perumahan/Desa adalah semua peraturan yang
ditetapkan oleh Ketua RW 007 setelah mendapat persetujuan dari masing-masing
ketua RT dan perwakilan warga.
7.
Pembangunan Perumahan/Desa adalah upaya peningkatan tarap
dan kualitas hidup untuk sebesar-besarnya kesejahteraan warga dan kenyamanan
warga.
8.
Kawasan Perumahan/Desa adalah kawasan yang mempunyai susunan
fungsi sebagai tempat pelayanan jasa pemerintah, pelayanan sosial, dan kegiatan
sosial.
9.
Keuangan Perumahan/Desa adalah semua hak dan kewajiban
Perumahan/Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang
dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban
Perumahan/Desa.
10. Aset
Perumahan/Desa adalah barang milik Perumahan/Desa yang berasal dari kekayaan
asli Perumahan/Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan
Belanja Perumahan/Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.
11. Pemberdayaan
Masyarakat setempat adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan
masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku,
kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan
kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi
masalah yang ada dan prioritas kebutuhan masyarakat.
Pasal 2
Penyelenggaraan Pemerintahan Setempat (Perumahan/Desa),
pelaksanaan Pembangunan termasuk fasilitas umum, pembinaan kemasyarakatan, dan
pemberdayaan masyarakat berdasarkan ketentuan Ketua RW 007 yang telah disetujui
Perangkat RW, Ketua RT, dan warga masyarakat sesuai dengan sistem Pemerintahan
Nasional dan Perintahan Daerah serta tidak bertentangan dengan nilai-nilai
agama.
BAB II
PERSAMAAN
HAK DAN KEWAJIBAN
Bagian
Kesatu
Persamaan
Hak
Pasal 3
1.
Setiap warga RW 007 berhak mendapat perlindungan, pelayanan,
dan perlakuan yang sama dari seluruh pengurus RW 007 tanpa memandang Suku,
Agama, dan Ras.
2.
Setiap warga RW 007 berhak memakai Fasilitas Umum yang
dimiliki RW 007 dengan mengikuti standard prosedur yang berlaku.
Bagian
Kedua
Persamaan
Kewajiban
Pasal 4
1.
Setiap warga RW 007 wajib berpartisipasi dalam menjaga
ketertiban, ketenteraman, keamanan, kebersihan, dan kenyamanan lingkungan dalam
kehidupan sehari-hari secara berkelanjutan.
2.
Setiap warga RW 007 wajib berperan dalam masalah sosial masyarakat, saling tolong menolong
sesama warga di
saat tertimpa musibah dan
saat mendapat ancaman keamanan
dari pihak lain.
3.
Setiap warga RW 007 wajib membayar IURAN bulanan yang
besarnya ditetapkan pengurus RW 007 yang di bayarkan paling lambat tgl 20 (dua puluh) setiap bulannya, Bagi
warga yang tidak membayar akan dikenakan sanksi administrasi.
4.
Ketua RW 007 dan Seluruh Perangkat RW 007 wajib menyampaikan
laporan pengelolaan keuangan RW 007 maupun kegiatan yang dilakukan Pengurus RW
007 kepada seluruh warga melalui pertemuan, rapat atau lewat papan informasi RW
007.
BAB III
KEAMANAN,
KETERTIBAN DAN KETENTERAMAN
Bagian
Kesatu
Keamanan
Pasal 5
1.
Setiap warga yang baru pindah dan bertempat tinggal di
lingkungan RW 007 wajib melapor kepada Ketua RT. Memenuhi persyaratan
administrasi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pengurus RW 007.
2.
Setiap warga RW 007 yang menerima tamu, kerabat, dan
keluarga yang bermaksud menginap lebih dari 1 (satu) hari wajib melapor kepada
pengurus RT/RW sebelum 1 x 24 jam (bisa lisan atau tertulis).
3.
Apabila warga menerima tamu dirumah maka:
1)
Hanya berada diruang tamu dan Pintu utama rumah atau pintu
ruang tamu dalam keadaan terbuka disaat tamu sedang berkunjung.
2)
Mematuhi batas jam bertamu/berkunjung yang telah ditentukan
untuk hari Senin s/d Jum’at jam : 22.00
WIB. Sabtu dan Minggu/hari libur jam 23.00 WIB.
4.
Setiap warga RW 007 dilarang keras menggunakan rumah
pribadi, sewa, ruko, dan fasilitas umum yang ada di lingkungan RW 007 untuk
melakukan kegiatan tranksaksi NARKOBA, MINUMAN KERAS, BERJUDI, BERBUAT MESUM
dan tindakan kriminal lainnya yang melanggar undang-undang NKRI.
5.
Bagi warga yang kedapatan mesum dilingkungan RW 007
dikenakan sangsi USIR dan denda sebesar Lima Juta Rupiah ( Rp. 5,000,000 ).
6.
Setiap warga RW 007 wajib menyalakan lampu jalan ataupun
lampu teras rumah pada malam hari untuk menjaga keamanan dan keindahan
lingkungan.
Bagian
Kedua
Ketertiban
Pasal 6
1.
Membangun rumah atau pagar harus berada di area tanahnya
masing-masing sesuai luas tanah yang tertera dalam sertifikat.
2.
Setiap warga RW 007 yang menanam tanaman besar diluar pagar
harus merawat dan memotong dahan/ranting yang berpotensi mengganggu pengguna
jalan & fasilitas umum. Pengurus RW 007 dan RT berhak menertibkannya jika
tidak diindahkan.
3.
Bagi setiap warga baru yang tinggal di lingkungan RW 007
yang mengaku sudah menikah wajib memperlihatkan buku nikahnya pada saat melapor
ke Pengurus RT masing-masing.
4.
Setiap pemilik rumah kontrakan di lingkungan RW 007 tidak
dibenarkan menerima penyewa berlainan jenis kelamin dalam satu rumah kontrakan
kecuali berstatus suami istri. Yang bersangkutan harus memperlihatkan surat
nikah sebagai bukti otentik.
5.
Pemilik rumah kontrakan harus menyediakan tempat parkir dan
jemuran.
6.
Warga RW 007 Tidak dibenarkan membuka Warnet/PS di
lingkungan perumahan dan bagi warga yang sudah membuka agar segera pindah ke
ruko/tempat usaha paling lambat tiga bulan sejak ditetapkan ketentuan ini.
7.
Pembuatan standard polisi tidur di jalan harus berkoordinasi
dengan RT/RW setempat.
8.
Setiap kendaraan bermotor yang berada di lingkungan RW 007
diwajibkan memakai stiker RW 007.
9.
Dilarang ngebut, standing dan menggunakan kenalpot yang
suaranya mengganggu kenyamanan masyarakat.
Bagian
Ketiga
Ketenteraman
Pasal 7
1.
Setiap warga RW 007 dilarang berbuat anarkis atas nama
pribadi, golongan, suku, agama, dan ras yang dapat menimbulkan keributan serta
mengganggu ketenteraman bersama di lingkungan masyarakat.
2.
Setiap warga RW 007 yang mempunyai hajatan/acara/pesta dan
lain sebagainya, wajib melapor ke pengurus RT/RW dan berkoordinasi dengan
tetangga terdekat. Dan jam batas waktu acara adalah pukul 23:00 WIB.
3.
Memparkirkan sepeda motor dalam kondisi terkunci (lock off) dan menempatkan sepeda motor
tersebut di temapat yang tidak mengganggu aktivitas tetangga sekitar.
4.
Dilarang memelihara
hewan ternak dan sejenisnya yang dapat mengganggu kenyamanan bersama.
BAB IV
KEBERSIHAN
DAN LINGKUNGAN HIDUP
Bagian
Kesatu
Kebersihan
Pasal 8
1.
Setiap warga RW 007 wajib menyediakan tong sampah di depan
rumah masing-masing.
2.
Setiap warga RW 007 dilarang membuang dan meletakkan sampah
sembarangan.
3.
Melaksanakan kerja bakti atau gotong royong 2 (dua) bulan sekali dan melakukan
penyemprotan nyamuk sesuai dengan kebutuhan atas dasar musyawarah.
4.
Mengacu pada BAB IV
Pasal 8 ayat (2), bagi warga RW 007 yang tidak ikut gotong royong dikenakan
sanksi denda Rp 25.000 atau sesuai kesepakatan di wilayah RT masing-masing
sebagai bentuk partisipasi warga dan masuk ke kas RT masing-masing.
Bagian
Kedua
Lingkungan
Hidup
Pasal 9
1.
Setiap warga RW 007 yang melakukan pembangunan ataupun
renovasi rumah wajib memperhatikan penempatan material agar tidak mengganggu
jalan ataupun fasilitas umum lainnya.
2.
Setiap warga RW 007 disarankan agar menanam tumbuhan atau
bunga di depan rumah masing-masing serta merawatnya agar rapi.
BAB V
KESEJAHTERAAN
MASYARAKAT
Pasal 10
1.
Setiap ketua RT di lingkungan RW 007 wajib memiliki data
warganya yang termasuk kategori keluarga pra-sejahtera secara valid dan
berkesesuaian.
2.
Memberikan penyuluhan dan pelatihan kepada warga RW 007 yang
termasuk keluarga pra-sejahtera sesuai dengan kemampuan anggaran di RW 007 dan
disesuaikan dengan kebutuhan.
3.
Meningkatkan kesejahteraan warga RW 007 dengan membentuk
unit usaha yaitu koperasi, yang jenisnya disesuaikan dengan kebutuhan.
BAB VI
PENDIDIKAN
DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Bagian
Kesatu
Pendidikan
Pasal 11
1.
Setiap warga/orangtua RW 007 wajib menegur anak yang
berkeliaran di lingkungan perumahan tanpa alasan yang jelas pada waktu jam
sekolah dan jam belajar mulai pukul
18.00 WIB.
2.
Memberi pendidikan berkarakter kepada anak didik secara
sadar dengan lemah lembut.
3.
Warga RW 007 bekerja sama dengan ketua RT membuat data base
anak usia sekolah.
Bagian Kedua
Pemberdayaan Masyarakat
Pasal 12
1.
Mendorong warga usia sekolah untuk mengembangkan potensi dan
bakatnya melalui pelayanan dan kegiatan yang diselenggarakan di lingkungan RW
007.
2.
Mendayagunakan dan memberdayakan warga usia sekolah yang
berprestasi untuk membantu siswa yang kurang berprestasi dalam akademik.
3.
Bekerjasama dengan institusi yang lain untuk memberikan
pelayanan dan pelatihan keterampilan sesuai dengan kebutuhan siswa.
BAB VII
KEMATIAN
DAN PEMAKAMAN
Bagian
Kesatu
Kematian
Pasal 13
1.
Setiap kepala keluarga wajib membayar uang kematian sesuai
ketentuan yang berlaku di RW 007 dan dikoordinir oleh ketua RT masing-masing.
2.
Setiap warga RW 007 yang meninggal dunia mendapat layanan
dan santunan berupa :
1) Biaya
pemakaman.
2) Santunan
takziah.
3.
Jika ketentuan Pasal 13 ayat (1) tidak dilaksanakan maka
semua biaya pengurusan jenazah menjadi tanggung jawab ahli warisnya.
1) Bagian Kedua
2) Pemakaman
3) Pasal 14
4.
Apabila pemakaman diluar Batam, maka ahli waris diberikan
biaya pemakaman dan santunan sebesar yang ditetapkan oleh pengurus RW 007.
5.
Biaya pengurusan dokumen pemakaman sebagaimana sebagaimana
termaktub dalam Pasal 13 ayat (3) dalam bab ini menjadi tanggung jawab ahli
waris.
BAB VIII
PEMBANGUNAN
SARANA DAN PRASARANA
Bagian
Kesatu
Pembangunan
Sarana
Pasal 15
1.
Membangun rumah tidak melebihi batas luas yang tercantum
dalam sertifikat kepemilikan rumah.
2.
Parit tidak boleh
ditutup permanen atau maksimal setengah dari lebar rumah.
3.
Kanopi, teras, dan emperan rumah dibangun dengan ketentuan
tidak menggangu kepentingan umum.
4.
Bangunan bagian belakang rumah tidak mengganggu saluran air
yang berada dibelakang rumah.
5.
Setiap pembangunan fasum di lingkungan RW 007 menjadi
tanggung jawab Pengurus RW 007 serta
perawatan dilakukan oleh masing-masing RT setempat.
Bagian Kedua
Sarana
Pasal 16
- Seluruh fasum dan lahan hijau yang berada di wilayah RW 007 adalah milik bersama dan digunakan untuk kepentingan masyarakat RW 007.
- Fasum dan lahan hijau dipertanggung jawabkan oleh Ketua RT setempat dan di bawah pengawasan Pengurus RW 007.
BAB IX
AGAMA DAN
KESADARAN BERIBADAH
Bagian
Kesatu
Agama
Pasal 17
1.
Mengakui keberadaan enam agama (Islam, Kristen Protestan,
Katolik, Budha, Hindu, dan Konghucu) di lingkungan RW 007.
2.
Memberikan layanan keamanan kepada para pemeluk agama yang
berdomisili di lingkungan RW 007.
3.
Menjaga hubungan yang harmonis dengan semua pemeluk agama
yang ada di lingkungan RW 007 secara
bersama-sama.
4.
Memegang teguh prinsip kebhinekaan dan menjalankan agama
masing-masing sesuai dengan aturan-aturan agamanya dengan aman.
5.
Melarang tindakan penistaan agama lain secara sadar di
lingkungan RW 007.
Bagian
Kedua
Kesadaran
Beribadah
Pasal 18
- Mengajak warga RW 007 untuk taat kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Mengajak warga RW 007 untuk menerapkan nilai-nilai agama dalam berinteraksi sosial di lingkungan masyarakat.
- Memfasilitasi dan memberikan bimbingan kepada warga 007 dalam menuntut ilmu agama.
BAB X
PEMBINAAN
KELUARGA SEJAHTERA
Pasal
19
- Menjalin hubungan yang harmonis dengan seluruh warga RW 007 untuk menciptakan kesejahteraan dan kebahagiaan rumah tangga yang berkesinambungan.
- Memberikan pelayanan dan pelatihan kepada warga RW 007 demi terciptanya keluarga yang bahagia dan sejahtera.
- Membentuk kelompok-kelompok kecil untuk mengadakan kegiatan-kegiatan yang dapat mengembangkan potensi warga untuk mencapai tujuan sebagaimana termaktub dalam Pasal 19 ayat (1) dalam bab ini.
BAB XI
PELAYANAN
KESEHATAN DAN KELUARGA BERENCANA
Bagian
Kesatu
Pelayanan
Kesehatan
Pasal 20
1.
Melakukan pendataan berkelanjutan secara akurat terhadap
semua balita dan anak-anak di lingkungan RW 007 yang menjadi obyek pelayanan posyandu.
2.
Memberikan pelayanan dan penyuluhan kesehatan terhadap
ibu-ibu rumah tangga yang memiliki balita dan anak-anak di lingkungan RW 007.
3.
Bekerjasama dengan puskesmas/dinas kesehatan dalam
meningkatkan pelayanan dan pemeriksaan kesehatan balita dan anak-anak di
lingkungan RW 007.
4.
Memperhatikan dan melakukan pemeriksaan kecukapan asupan
gizi dan pola makan teratur pada balita dan anak-anak di lingkungan RW 007.
Bagian
Kedua
Keluarga
Berencan
Pasal 21
1.
Memberikan informasi dan pelayanan terpadu tentang Program
Keluarga Berencana secara akurat kepada warga RW 007.
2.
Bekerjasama dengan puskesmas dalam mensosialisasikan Program
Keluarga Berencana kepada warga RW 007.
BAB XII
PEMUDA ,
OLAHRAGA DAN KESENIAN
Bagian
Kesatu
Pemuda,
Olahraga
Pasal 22
1.
Membentuk organisasi kepemudaan di lingkungan RW 007.
2.
Melakukan pendataan terhadap remaja dan pemuda-pemudi yang
berdomisili di lingkungan RW 007 bersama-sama dengan ketua RT.
3.
Memberi pembinaan mental berbasis religius dan sportif di
bidang organisasi masyarakat dan olah raga
4.
Menyelenggarakan pelatihan terhadap remaja dan pemuda-pemudi
di bidang olahraga dan seni secara terstruktur dan terencana.
5.
Menyediakan fasilitas olahraga secara memadai sesuai
kemampuan RW 007 dan melakukan pengawasan serta pemeriksaan secara
berkelanjutan.
Bagian Kedua
Kesenian
Pasal 23
- Membentuk organisasi karang taruna remaja dan pemuda-pemudi di lingkungan RW 007.
- Merencanakan program secara tekstual dalam pengembangan bakat dan minat di bidang kesenian yang sesuai dengan budaya lokal dan budaya nasional.
- Menjadi tim penggerak dan pelaksana utama dalam kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan di lingkungan RW 007.
- Menyediakan fasilitas seni secara memadai sesuai dengan kemampuan RW 007 dan melakukan pengawasan serta pemeriksaan secara berkelanjutan.
BAB
XIII
PENGAWASAN
Pasal
24
Perangkat RW 007 dan Ketua RT 01-RT 10 lingkungan RW 007
memiliki kewenangan sebagai pengawas untuk melakukan penyidikan atas tindakan
pelanggaran terhadap Tata Tertib dan penetapan sangsi serta sampai pada
penyelesaian perkara, berdasarkan Surat Perintah Tugas dari Ketua RW 007.
Pasal 25
Wewenang
pengawas sebagaimana dimaksud dalam BAB XIII Pasal (25) meliputi:
1.
Menerima, mencari dan meliputi keterangan atau laporan
sehubungan dengan tindakan pelanggaran terhadap Tata Tertib RW 007 dan
penetapan sangsi kepada pelaku tersebut menjadi jelas dan lengkap.
2.
Meminta keterangan dan bahan uji bukti dari orang pribadi
atau badan, laporan sehubungan dengan tindakan pelanggaran Tata Tertib RW 007
dan penetapan sangsi kepada pelaku.
3.
Memeriksa buku-buku, catatan-catatan, keterangan-keterangan
dan dokumen-dokumen lain laporan sehubungan dengan tindakan pelanggaran Tata
Tertib RW 007 dan penetapan sangsi kepada pelaku.
4.
Memanggil orang untuk didengar keterangannya sebagai saksi
atau tersangka atas tindakan pelanggaran Tata Tertib RW 007 dan penetapan
sangsi kepada pelaku.
5.
Melakukan tindakan lain (cross
action) yang dianggap perlu untuk kelancaran proses pemeriksaan tindakan
pelanggaran terhadap Tata Tertib RW 007 dan penetapan sangsi kepada pelaku.
Pasal 26
Hasil temuan dilaporkan secara jelas,lengkap dan jujur
kepada Ketua RW 007 untuk diteruskan pemeriksaan penetapan selanjutnya sebagai
dasar untuk memberikan sangsi administrasi terhadap pelanggaran Tata Tertib RW
007, berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku.
Pasal 27
Apabila pelaku tindakan pelanggaran terhadap Tata Tertib RW
007 adalah pengawas, maka dilakukan tuntutan hukum lebih berat 3 kali lipat
dari ketentuan selainnya dan diberhentikan sebagai pengawas.
Pasal 28
Apabila pelaku tindakan pelanggaran terhadap Tata Tertib RW
007 adalah Perangkat RW 007 dan Ketua RT 01-10, maka dilakukan tindakan hukum 2
kali lipat dari ketentuan selainnya dan diberhentikan dari jabatan yang di
jabatnya.
Pasal 29
1.
Apabila tuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan
Pasal 28 tidak dapat dipenuhi oleh pelaku tindakan pelanggaran Tata Tertib,
maka proses hukum akan diteruskan ke jalur hukum yang lebih tinggi.
2.
Tata cara, bentuk dan isi penetapan sangsi serta hal lain
mengenai tuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) diatur lebih
lanjut dengan Keputusan Ketua RW 007, Tokoh Masyarakat, Alim Ulama, dan Cerdik
Pandai.
BAB XIV
PENUTUP
Pasal 30
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Tata Tertib ini
sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan
Ketua RW 007 yang sudah disepakati dalam musyawarah RT/RW 007.
Pasal 31
Tata Tertib ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar
setiap warga RW 007 mengetahuinya dan bertanggung jawab atas tegaknya Tata
Tertib ini.
Ditetapkan di : Kota Batam
Pada
tanggal : 15 November 2014
Ketua
RW 007
Sarwiyanto
Nugroho
Tidak ada komentar:
Posting Komentar