Kamis, 15 Januari 2015

Rapat Pleno Pengesahan Tata Tertib RW 007

Dengan semangat yang luar biasa dari semua pengurus RW007 maupun pengurus RT 001- 010 akhirnya pembahasan tata tertib yang sebelumnya cukup alot dan melelahkan telah di sepakati bersama oleh semua komponen masyarakat yang bisa hadir dalam musyawarah di Serambi Masjid Al Quba tanggal 15 Nopember 2014.

Tatib RW 007 ini diharapkan dapat memberikan solusi yang kongkrit untuk menjawab segala permasalahan yang ada dilingkungan perumahan Taman Batuaji Indah2 menuju perumahan yang terbaik dimana masyaraaktnya semakin peduli terhadap pembangunan manusia secara utuh dan terlinat secara aktif dalam pemeliharaan lingkungan.

Adapun tata tertib sebagaimana yang dimaksudkan diatas adalah sebagai berikut :





TATA TERTIB

PERUMAHAN
TAMAN BATU AJI INDAH TAHAP II
RW 007 KELURAHAN SAGULUNG KOTA
KEC. SAGULUNG



TENTANG

PEDOMAN PENEGAKAN PERATURAN DAN PEMBERIAN SANKSI PELANGGARAN DAN KEBIJAKSANAAN INTERNAL
PERUMAHAN TAMAN BATU AJI INDAH TAHAP II/RW 007



KOTA BATAM
PROPINSI KEPULAUAN RIAU
TAHUN
2014





TATA TERTIB
PERUMAHAN TAMAN BATU AJI INDAH TAHAP II/RW 007
KELURAHAN SAGULUNG KOTA KECAMATAN SAGULUNG
NOMOR 1 TAHUN 2014
TENTANG
LINGKUNGAN PERUMAHAN

DENGAN RAHMAT ALLAH SWT, TUHAN YANG MAHA ESA

KETUA RW 007
Menimbang                                a). Bahwa perumahan/desa sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan memiliki kewenangan mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya, dalam rangka menunjang pelaksanaan tugasnya, perlu program terencana yang dituangkan dalam tata tertib;
 b). Bahwa untuk meningkatkan efektifitas penyelenggara Pemerintah setempat di dalam lingkungan perumahan/desa secara berdayaguna dan berkelanjutan sesuai dengan ketentuan yang disepakati, maka perlu diatur pedoman pemberian sanksi pelanggaran, penegakan peraturan dan kebijaksanaan internal Perumahan Taman Batu Aji Indah Tahap II/RW 007.
Mengingat                                  1. Pasal 27 ayat (1) dan (2) Undang-undang Dasar 1945;
  2.Pasal 18 ayat (6), Pasal 28 C ayat (2) dan Pasal 28 D ayat (2)Perubahan Undang-undang Dasar 1945;
 3.Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  4. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999, tentang Pedoman Umum Pengaturan Desa;
  5. Perda Kota Batam Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum
  6. Peraturan dan Tata Tertib Perumahan Taman Batu Aji Indah Tahap II/RW 007 Kecamatan Sagulung.

DENGAN KESEPAKATAN
KETUA RT 01 – RT 10 DAN PERWAKILAN WARGA
PERUMAHAN TAMAN BATU AJI INDAH TAHAP II / RW 007

M E M U T U S K A N

Menetapkan:               TATA TERTIB TENTANG PENEGAKAN PERATURAN DAN PEDOMAN PEMBERIAN SANKSI PELANGGARAN, DAN KEBIJAKSANAAN INTERNAL PERUMAHAN TAMAN BATU AJI INDAH TAHAP II / RW 007
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam peraturan Perumahan ini yang dimaksud dengan:
1.      Perumahan/Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah kesatuan kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan memiliki kewenangan mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya yang tidak bertentangan dengan sistem Pemerintahan Nasional dan Pemerintahan Daerah.
2.      Pemerintahan Perumahan/Desa adalah kegiatan pemerintahan yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
3.      Pemerintah Perumahan/ Desa adalah Ketua RW dan Perangkat RW.
4.      Perangkat RW adalah Pembantu Ketua RW yang terdiri dari unsur staf, unsur wilayah dan unsur pelaksana teknis.
5.      Musyawarah atau yang disebut denga nama lain adalah musyawarah antara Ketua RW, Perangkat RW, Ketua RT, dan Perwakilan warga masyarakat yang diselenggarakan Ketua RW dan Perangkat RW untuk menyepakati hal yang bersifat subtantive dan strategis.
6.      Peraturan Perumahan/Desa adalah semua peraturan yang ditetapkan oleh Ketua RW 007 setelah mendapat persetujuan dari masing-masing ketua RT dan perwakilan warga.
7.      Pembangunan Perumahan/Desa adalah upaya peningkatan tarap dan kualitas hidup untuk sebesar-besarnya kesejahteraan warga dan kenyamanan warga.
8.      Kawasan Perumahan/Desa adalah kawasan yang mempunyai susunan fungsi sebagai tempat pelayanan jasa pemerintah, pelayanan sosial, dan kegiatan sosial.
9.      Keuangan Perumahan/Desa adalah semua hak dan kewajiban Perumahan/Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Perumahan/Desa.
10.  Aset Perumahan/Desa adalah barang milik Perumahan/Desa yang berasal dari kekayaan asli Perumahan/Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Perumahan/Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.
11.  Pemberdayaan Masyarakat setempat adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah yang ada dan prioritas kebutuhan masyarakat.
Pasal 2
Penyelenggaraan Pemerintahan Setempat (Perumahan/Desa), pelaksanaan Pembangunan termasuk fasilitas umum, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat berdasarkan ketentuan Ketua RW 007 yang telah disetujui Perangkat RW, Ketua RT, dan warga masyarakat sesuai dengan sistem Pemerintahan Nasional dan Perintahan Daerah serta tidak bertentangan dengan nilai-nilai agama.


BAB II
PERSAMAAN HAK DAN KEWAJIBAN

Bagian Kesatu
Persamaan Hak
Pasal 3
1.      Setiap warga RW 007 berhak mendapat perlindungan, pelayanan, dan perlakuan yang sama dari seluruh pengurus RW 007 tanpa memandang Suku, Agama, dan Ras.
2.      Setiap warga RW 007 berhak memakai Fasilitas Umum yang dimiliki RW 007 dengan mengikuti standard prosedur yang berlaku.
Bagian Kedua
Persamaan Kewajiban
Pasal 4
1.      Setiap warga RW 007 wajib berpartisipasi dalam menjaga ketertiban, ketenteraman, keamanan, kebersihan, dan kenyamanan lingkungan dalam kehidupan sehari-hari secara berkelanjutan.
2.      Setiap warga RW 007 wajib berperan dalam masalah sosial  masyarakat, saling tolong menolong sesama  warga  di  saat tertimpa  musibah  dan  saat  mendapat ancaman keamanan dari pihak lain.
3.      Setiap warga RW 007 wajib membayar IURAN bulanan yang besarnya ditetapkan pengurus RW 007 yang di bayarkan paling lambat  tgl 20 (dua puluh) setiap bulannya, Bagi warga yang tidak membayar akan dikenakan sanksi administrasi.
4.      Ketua RW 007 dan Seluruh Perangkat RW 007 wajib menyampaikan laporan pengelolaan keuangan RW 007 maupun kegiatan yang dilakukan Pengurus RW 007 kepada seluruh warga melalui pertemuan, rapat atau lewat papan informasi RW 007.
BAB III
KEAMANAN, KETERTIBAN DAN KETENTERAMAN
Bagian Kesatu
Keamanan
Pasal 5
1.      Setiap warga yang baru pindah dan bertempat tinggal di lingkungan RW 007 wajib melapor kepada Ketua RT. Memenuhi persyaratan administrasi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pengurus RW 007.
2.      Setiap warga RW 007 yang menerima tamu, kerabat, dan keluarga yang bermaksud menginap lebih dari 1 (satu) hari wajib melapor kepada pengurus RT/RW sebelum 1 x 24 jam (bisa lisan atau tertulis).
3.      Apabila warga menerima tamu dirumah maka:
1)      Hanya berada diruang tamu dan Pintu utama rumah atau pintu ruang tamu dalam keadaan terbuka disaat tamu sedang berkunjung.
2)      Mematuhi batas jam bertamu/berkunjung yang telah ditentukan untuk hari Senin s/d Jum’at  jam : 22.00 WIB. Sabtu dan Minggu/hari libur jam 23.00 WIB.
4.      Setiap warga RW 007 dilarang keras menggunakan rumah pribadi, sewa, ruko, dan fasilitas umum yang ada di lingkungan RW 007 untuk melakukan kegiatan tranksaksi NARKOBA, MINUMAN KERAS, BERJUDI, BERBUAT MESUM dan tindakan kriminal lainnya yang melanggar undang-undang NKRI.
5.      Bagi warga yang kedapatan mesum dilingkungan RW 007 dikenakan sangsi USIR dan denda sebesar Lima Juta  Rupiah ( Rp. 5,000,000 ).
6.      Setiap warga RW 007 wajib menyalakan lampu jalan ataupun lampu teras rumah pada malam hari untuk menjaga keamanan dan keindahan lingkungan.
Bagian Kedua
Ketertiban
Pasal 6
1.      Membangun rumah atau pagar harus berada di area tanahnya masing-masing sesuai luas tanah yang tertera dalam sertifikat.
2.      Setiap warga RW 007 yang menanam tanaman besar diluar pagar harus merawat dan memotong dahan/ranting yang berpotensi mengganggu pengguna jalan & fasilitas umum. Pengurus RW 007 dan RT berhak menertibkannya jika tidak diindahkan.
3.      Bagi setiap warga baru yang tinggal di lingkungan RW 007 yang mengaku sudah menikah wajib memperlihatkan buku nikahnya pada saat melapor ke Pengurus RT masing-masing.
4.      Setiap pemilik rumah kontrakan di lingkungan RW 007 tidak dibenarkan menerima penyewa berlainan jenis kelamin dalam satu rumah kontrakan kecuali berstatus suami istri. Yang bersangkutan harus memperlihatkan surat nikah sebagai bukti otentik.
5.      Pemilik rumah kontrakan harus menyediakan tempat parkir dan jemuran.
6.      Warga RW 007 Tidak dibenarkan membuka Warnet/PS di lingkungan perumahan dan bagi warga yang sudah membuka agar segera pindah ke ruko/tempat usaha paling lambat tiga bulan sejak ditetapkan ketentuan ini.
7.      Pembuatan standard polisi tidur di jalan harus berkoordinasi dengan RT/RW setempat.
8.      Setiap kendaraan bermotor yang berada di lingkungan RW 007 diwajibkan memakai stiker RW 007.
9.      Dilarang ngebut, standing dan menggunakan kenalpot yang suaranya mengganggu kenyamanan masyarakat.
Bagian Ketiga
Ketenteraman
Pasal 7
1.      Setiap warga RW 007 dilarang berbuat anarkis atas nama pribadi, golongan, suku, agama, dan ras yang dapat menimbulkan keributan serta mengganggu ketenteraman bersama di lingkungan masyarakat.
2.      Setiap warga RW 007 yang mempunyai hajatan/acara/pesta dan lain sebagainya, wajib melapor ke pengurus RT/RW dan berkoordinasi dengan tetangga terdekat. Dan jam batas waktu acara adalah pukul 23:00 WIB.
3.      Memparkirkan sepeda motor dalam kondisi terkunci (lock off) dan menempatkan sepeda motor tersebut di temapat yang tidak mengganggu aktivitas tetangga sekitar.
4.      Dilarang  memelihara hewan ternak dan sejenisnya yang dapat mengganggu kenyamanan bersama.


BAB  IV
KEBERSIHAN DAN LINGKUNGAN HIDUP

Bagian Kesatu
Kebersihan
Pasal 8
1.      Setiap warga RW 007 wajib menyediakan tong sampah di depan rumah masing-masing.
2.      Setiap warga RW 007 dilarang membuang dan meletakkan sampah sembarangan.
3.      Melaksanakan kerja bakti atau gotong royong  2 (dua) bulan sekali dan melakukan penyemprotan nyamuk sesuai dengan kebutuhan atas dasar musyawarah.
4.      Mengacu pada  BAB IV Pasal 8 ayat (2), bagi warga RW 007 yang tidak ikut gotong royong dikenakan sanksi denda Rp 25.000 atau sesuai kesepakatan di wilayah RT masing-masing sebagai bentuk partisipasi warga dan masuk ke kas RT masing-masing.

Bagian Kedua
Lingkungan Hidup
Pasal 9
1.      Setiap warga RW 007 yang melakukan pembangunan ataupun renovasi rumah wajib memperhatikan penempatan material agar tidak mengganggu jalan ataupun fasilitas umum lainnya.
2.      Setiap warga RW 007 disarankan agar menanam tumbuhan atau bunga di depan rumah masing-masing serta merawatnya agar rapi.

BAB V
KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

Pasal 10
1.      Setiap ketua RT di lingkungan RW 007 wajib memiliki data warganya yang termasuk kategori keluarga pra-sejahtera secara valid dan berkesesuaian.
2.      Memberikan penyuluhan dan pelatihan kepada warga RW 007 yang termasuk keluarga pra-sejahtera sesuai dengan kemampuan anggaran di RW 007 dan disesuaikan dengan kebutuhan.
3.      Meningkatkan kesejahteraan warga RW 007 dengan membentuk unit usaha yaitu koperasi, yang jenisnya disesuaikan dengan kebutuhan.

BAB VI
PENDIDIKAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Bagian Kesatu
Pendidikan
Pasal 11
1.      Setiap warga/orangtua RW 007 wajib menegur anak yang berkeliaran di lingkungan perumahan tanpa alasan yang jelas pada waktu jam sekolah dan  jam belajar mulai pukul 18.00 WIB.
2.      Memberi pendidikan berkarakter kepada anak didik secara sadar dengan lemah lembut.
3.      Warga RW 007 bekerja sama dengan ketua RT membuat data base anak usia sekolah.

Bagian Kedua
Pemberdayaan Masyarakat
Pasal 12
1.      Mendorong warga usia sekolah untuk mengembangkan potensi dan bakatnya melalui pelayanan dan kegiatan yang diselenggarakan di lingkungan RW 007.
2.      Mendayagunakan dan memberdayakan warga usia sekolah yang berprestasi untuk membantu siswa yang kurang berprestasi dalam akademik.
3.      Bekerjasama dengan institusi yang lain untuk memberikan pelayanan dan pelatihan keterampilan sesuai dengan kebutuhan siswa.
BAB VII
KEMATIAN DAN PEMAKAMAN
Bagian Kesatu
Kematian
Pasal 13
1.      Setiap kepala keluarga wajib membayar uang kematian sesuai ketentuan yang berlaku di RW 007 dan dikoordinir oleh ketua RT masing-masing.
2.      Setiap warga RW 007 yang meninggal dunia mendapat layanan dan santunan berupa :
1)      Biaya pemakaman.
2)      Santunan takziah.
3.      Jika ketentuan Pasal 13 ayat (1) tidak dilaksanakan maka semua biaya pengurusan jenazah menjadi tanggung jawab ahli warisnya.
1)      Bagian Kedua
2)      Pemakaman
3)      Pasal 14
4.      Apabila pemakaman diluar Batam, maka ahli waris diberikan biaya pemakaman dan santunan sebesar yang ditetapkan oleh pengurus RW 007.
5.      Biaya pengurusan dokumen pemakaman sebagaimana sebagaimana termaktub dalam Pasal 13 ayat (3) dalam bab ini menjadi tanggung jawab ahli waris.

BAB VIII
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA
Bagian Kesatu
Pembangunan Sarana
Pasal 15

1.   Membangun rumah tidak melebihi batas luas yang tercantum dalam sertifikat kepemilikan rumah.
2.   Parit tidak boleh  ditutup permanen atau maksimal setengah dari lebar rumah.
3.   Kanopi, teras, dan emperan rumah dibangun dengan ketentuan tidak menggangu kepentingan umum.
4.   Bangunan bagian belakang rumah tidak mengganggu saluran air yang berada dibelakang   rumah.
5.   Setiap pembangunan fasum di lingkungan RW 007 menjadi tanggung jawab Pengurus RW 007 serta perawatan dilakukan oleh masing-masing RT setempat.


Bagian Kedua
Sarana
Pasal 16
  1. Seluruh fasum dan lahan hijau  yang berada di wilayah RW 007 adalah milik bersama  dan  digunakan untuk kepentingan  masyarakat RW 007.
  2. Fasum dan lahan hijau dipertanggung jawabkan oleh Ketua RT setempat dan di bawah pengawasan Pengurus RW 007.
BAB IX
AGAMA DAN KESADARAN BERIBADAH
Bagian Kesatu
Agama
Pasal 17
1.      Mengakui keberadaan enam agama (Islam, Kristen Protestan, Katolik, Budha, Hindu, dan Konghucu) di lingkungan RW 007.
2.      Memberikan layanan keamanan kepada para pemeluk agama yang berdomisili di lingkungan RW 007.
3.      Menjaga hubungan yang harmonis dengan semua pemeluk agama yang ada di lingkungan RW 007  secara bersama-sama.
4.      Memegang teguh prinsip kebhinekaan dan menjalankan agama masing-masing sesuai dengan aturan-aturan agamanya dengan aman.
5.      Melarang tindakan penistaan agama lain secara sadar di lingkungan RW 007.
Bagian Kedua
Kesadaran Beribadah
Pasal 18
  1. Mengajak warga RW 007 untuk taat kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Mengajak warga RW 007 untuk menerapkan nilai-nilai agama dalam berinteraksi sosial di lingkungan masyarakat.
  3. Memfasilitasi dan memberikan bimbingan kepada warga 007 dalam menuntut ilmu agama.
BAB X
PEMBINAAN KELUARGA SEJAHTERA
Pasal 19
  1. Menjalin hubungan yang harmonis dengan seluruh warga RW 007 untuk menciptakan kesejahteraan dan kebahagiaan rumah tangga yang berkesinambungan.
  2. Memberikan pelayanan dan pelatihan kepada warga RW 007 demi terciptanya keluarga yang bahagia dan sejahtera.
  3. Membentuk kelompok-kelompok kecil untuk mengadakan kegiatan-kegiatan yang dapat mengembangkan potensi warga untuk mencapai tujuan sebagaimana termaktub dalam Pasal 19 ayat (1) dalam bab ini.
BAB XI
PELAYANAN KESEHATAN DAN KELUARGA BERENCANA

Bagian Kesatu
Pelayanan Kesehatan
Pasal 20
1.      Melakukan pendataan berkelanjutan secara akurat terhadap semua balita dan anak-anak di lingkungan RW 007 yang menjadi obyek pelayanan posyandu.
2.      Memberikan pelayanan dan penyuluhan kesehatan terhadap ibu-ibu rumah tangga yang memiliki balita dan anak-anak di lingkungan RW 007.
3.      Bekerjasama dengan puskesmas/dinas kesehatan dalam meningkatkan pelayanan dan pemeriksaan kesehatan balita dan anak-anak di lingkungan RW 007.
4.      Memperhatikan dan melakukan pemeriksaan kecukapan asupan gizi dan pola makan teratur pada balita dan anak-anak di lingkungan RW 007.
Bagian Kedua
Keluarga Berencan
Pasal 21
1.      Memberikan informasi dan pelayanan terpadu tentang Program Keluarga Berencana secara akurat kepada warga RW 007.
2.      Bekerjasama dengan puskesmas dalam mensosialisasikan Program Keluarga Berencana kepada warga RW 007.


BAB XII
PEMUDA , OLAHRAGA DAN KESENIAN
Bagian Kesatu
Pemuda, Olahraga
Pasal 22
1.      Membentuk organisasi kepemudaan di lingkungan RW 007.
2.      Melakukan pendataan terhadap remaja dan pemuda-pemudi yang berdomisili di lingkungan RW 007 bersama-sama dengan ketua RT.
3.      Memberi pembinaan mental berbasis religius dan sportif di bidang organisasi masyarakat dan olah raga
4.      Menyelenggarakan pelatihan terhadap remaja dan pemuda-pemudi di bidang olahraga dan seni secara terstruktur dan terencana.
5.      Menyediakan fasilitas olahraga secara memadai sesuai kemampuan RW 007 dan melakukan pengawasan serta pemeriksaan secara berkelanjutan.
Bagian Kedua
Kesenian
Pasal 23
  1. Membentuk organisasi karang taruna remaja dan pemuda-pemudi di lingkungan RW 007.
  2. Merencanakan program secara tekstual dalam pengembangan bakat dan minat di bidang kesenian yang sesuai dengan budaya lokal dan budaya nasional.
  3. Menjadi tim penggerak dan pelaksana utama dalam kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan di lingkungan RW 007.
  4. Menyediakan fasilitas seni secara memadai sesuai dengan kemampuan RW 007 dan melakukan pengawasan serta pemeriksaan secara berkelanjutan.
BAB XIII
PENGAWASAN
Pasal 24
Perangkat RW 007 dan Ketua RT 01-RT 10 lingkungan RW 007 memiliki kewenangan sebagai pengawas untuk melakukan penyidikan atas tindakan pelanggaran terhadap Tata Tertib dan penetapan sangsi serta sampai pada penyelesaian perkara, berdasarkan Surat Perintah Tugas dari Ketua RW 007.

Pasal 25
Wewenang pengawas sebagaimana dimaksud dalam BAB XIII Pasal (25) meliputi:
1.      Menerima, mencari dan meliputi keterangan atau laporan sehubungan dengan tindakan pelanggaran terhadap Tata Tertib RW 007 dan penetapan sangsi kepada pelaku tersebut menjadi jelas dan lengkap.
2.      Meminta keterangan dan bahan uji bukti dari orang pribadi atau badan, laporan sehubungan dengan tindakan pelanggaran Tata Tertib RW 007 dan penetapan sangsi kepada pelaku.
3.      Memeriksa buku-buku, catatan-catatan, keterangan-keterangan dan dokumen-dokumen lain laporan sehubungan dengan tindakan pelanggaran Tata Tertib RW 007 dan penetapan sangsi kepada pelaku.
4.      Memanggil orang untuk didengar keterangannya sebagai saksi atau tersangka atas tindakan pelanggaran Tata Tertib RW 007 dan penetapan sangsi kepada pelaku.
5.      Melakukan tindakan lain (cross action) yang dianggap perlu untuk kelancaran proses pemeriksaan tindakan pelanggaran terhadap Tata Tertib RW 007 dan penetapan sangsi kepada pelaku.
Pasal 26
Hasil temuan dilaporkan secara jelas,lengkap dan jujur kepada Ketua RW 007 untuk diteruskan pemeriksaan penetapan selanjutnya sebagai dasar untuk memberikan sangsi administrasi terhadap pelanggaran Tata Tertib RW 007, berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku.
Pasal 27
Apabila pelaku tindakan pelanggaran terhadap Tata Tertib RW 007 adalah pengawas, maka dilakukan tuntutan hukum lebih berat 3 kali lipat dari ketentuan selainnya dan diberhentikan sebagai pengawas.


Pasal 28
Apabila pelaku tindakan pelanggaran terhadap Tata Tertib RW 007 adalah Perangkat RW 007 dan Ketua RT 01-10, maka dilakukan tindakan hukum 2 kali lipat dari ketentuan selainnya dan diberhentikan dari jabatan yang di jabatnya.
Pasal 29
1.      Apabila tuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 28 tidak dapat dipenuhi oleh pelaku tindakan pelanggaran Tata Tertib, maka proses hukum akan diteruskan ke jalur hukum yang lebih tinggi.
2.      Tata cara, bentuk dan isi penetapan sangsi serta hal lain mengenai tuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Ketua RW 007, Tokoh Masyarakat, Alim Ulama, dan Cerdik Pandai.
BAB XIV
PENUTUP

Pasal 30
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Tata Tertib ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Ketua RW 007 yang sudah disepakati dalam musyawarah RT/RW 007.
Pasal 31
Tata Tertib ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap warga RW 007 mengetahuinya dan bertanggung jawab atas tegaknya Tata Tertib ini.
                                                                        Ditetapkan di             : Kota Batam
                                                                        Pada tanggal              : 15 November 2014
                                                                        Ketua RW 007


                                                                        Sarwiyanto Nugroho


 







Tidak ada komentar:

Posting Komentar