MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG
PEDOMAN PENATAAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN.
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Dalam
Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Lembaga Kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk
oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dan
lurah dalam memberdayakan masyarakat.
2.
Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah
kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang
untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan
asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.
Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten/kota
dalam wilayah kerja kecamatan.
4.
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa
dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan
dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5. Pemerintah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Kepala Desa dan Perangkat
Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
6. Partisipasi adalah keikutsertaan dan keterlibatan masyarakat secara aktif dalam
proses perencanaan pembangunan.
7.
Pembangunan adalah upaya untuk melakukan proses perubahan sosial ke arah yang lebih
baik bagi kepentingan masyarakat di segala bidang baik di desa maupun kelurahan.
8.
Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Badan Permusyawaratan
Desa bersama Kepala Desa.
9.
Rukun Warga, untuk selanjutnya disingkat RW atau sebutan lainnya adalah bagian dari
kerja lurah dan merupakan lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT
di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah.
10.
Rukun Tetangga, untuk selanjutnya disingkat RT atau sebutan lainnya adalah
lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka
pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa
atau Lurah.
11. Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Desa/Kelurahan, untuk selanjutnya
disebut TP PKK Desa/Kelurahan adalah lembaga kemasyarakatan sebagai mitra kerja
pemerintah dan organisasi kemasyarakatan lainnya, yang berfungsi sebagai
fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali dan penggerak pada masing-masing
jenjang pemerintahan untuk terlaksananya program PKK.
12.
Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, untuk selanjutnya disingkat Gerakan
PKK, adalah Gerakan Nasional dalam pembangunan masyarakat yang tumbuh dari
bawah yang pengelolaannya dari, oleh dan untuk masyarakat menuju terwujudnya
keluarga yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berahlak mulia
dan berbudi luhur, sehat sejahtera, maju dan mandiri, kesetaraan dan keadilan
gender serta kesadaran hukum dan lingkungan.
13.
Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa, untuk selanjutnya disingkat LKMD atau Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat, untuk selanjutnya disingkat LPM adalah Lembaga atau
wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra Pemerintah Desa dan
Lurah dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di
bidang pembangunan.
14.
Karang Taruna adalah Lembaga Kemasyarakatan yang merupakan wadah pengembangan
generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan rasa tanggung
jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah
desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dan terutama bergerak dibidang
usaha kesejahteraan sosial, yang secara fungsional dibina dan dikembangkan oleh
Departemen Sosial.
15.
Lembaga Adat adalah Lembaga Kemasyarakatan baik yang sengaja dibentuk maupun yang
secara wajar telah tumbuh dan berkembang di dalam sejarah masyarakat atau dalam
suatu masyarakat hukum adat tertentu dengan wilayah hukum dan hak atas harta
kekayaan di dalam hukum adat tersebut, serta berhak dan berwenang untuk mengatur,
mengurus dan menyelesaikan berbagai permasalahan kehidupan yang berkaitan
dengan dan mengacu pada adat istiadat dan hukum adat yang berlaku.
16.
Pembinaan adalah pemberian pedoman standar pelaksanaan, perencanaan, penelitian,
pengembangan, bimbingan, pendidikan dan pelatihan, konsultasi, supervisi, monitoring,
pengawasan umum, dan evaluasi pelaksanaan penyelenggaran pemerintahan desa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar