Jumat, 30 Januari 2015

MELIHAT SESUATU SECARA OBYEKTIF

Suatu hari seorang ayah menyuruh anak-anaknya untuk pergi ke hutan melihat sebuah pohon Pir diwaktu yg berbeda...
Anak ke 1 disuruhnya pergi pada musim DINGIN,
Anak ke 2 pada musim SEMI,
Anak ke 3 pada musim PANAS, dan
Anak ke 4 pada musim GUGUR.
Anak 1 : pohon pir itu tampak sangat jelek & batangnya bengkok.
Anak 2 : pohon itu dipenuhi kuncup-kuncup hijau yg menjanjikan.
Anak 3 : pohon itu dipenuhi dengan bunga-bunga yg menebarkan bau yg harum.
Anak 4 : ia tidak setuju dengan saudaranya, ia berkata bahwa pohon itu penuh dengan buah yg matang & ranum.
Kemudian sang ayah berkata bahwa kalian semua benar, hanya saja kalian melihat di waktu yg berbeda.
Ayahnya berpesan :
“Mulai sekarang jangan pernah menilai kehidupan hanya berdasarkan satu masa yg sulit.”
Ketika kita sedang mengalami masa-masa sulit, segalanya terlihat tidak menjanjikan, banyak kegagalan & kekecewaan, jangan cepat menyalahkan diri & orang lain bahkan berkata bahwa kita tidak mampu, bodoh & bernasib sial..
Ingatlah, kita adalah makhluk paling berharga dan sempurna di mata TUHAN, tidak ada istilah “nasib sial” bagi orang percaya!
Kerjakan yg menjadi bagian kita & percayalah TUHAN akan mengerjakan bagian-Nya…
sahabatku...
Jika kita tidak bersabar ketika berada di musim dingin, maka kita akan kehilangan musim semi & musim panas yg menjanjikan harapan, & kita tidak akan menuai hasil di musim gugur.
“Kegelapan malam tidak seterusnya bertahan, insya Allah esok akan datang fajar yg mengusir kegelapan.”
Bersama Alloh SWT selalu ada harapan yg baru. Insya Alloh

Rabu, 21 Januari 2015

Jokowi Beri Penghargaan RT RW Terbaik Seluruh DKI Jakarta

Saputanganmu

RW007 JUARA SATU LOMBA STQ

STQ tingkat Kelurahan Sagulung Kota tahun 2015 digelar di Masjid Al Quba Perumahan Taman Batuaji Indah 2 RW 007 Kelurahan Sagulung Kota Kecamatan Sagulung.

Pelaksanaan STQ ke-5 Sagulung Kota tersebut dibuka oleh Camat Sagulung Kota yang diwakili oleh Bapak Reza Sekretaris Camat Sagulung. Acara dihadiri oleh hampir seluruh perwakilan RW yang ada di Kelurahan Sagulung Kota dan dihadiri oleh Lurah Sagulung Kota dan perangkatnya, RW 007 Sarwiyanto Nugroho dan hampir seluruh Ketua RT 01-RT10 di Taan Batuaji Indah2.

Juara satu cabang Tilawah Al Qur'an di pegang oleh wakil dari RW 007 yang juga merupakan tuan rumah diselenggerakannya acara STQ tingkat Kelurahan Sagulung Kota.

Pelaksanaan acara tergolong sukses walaupun sudah barang tentu masih ada beberapa hal yang perlu dibenahi. Semoga acara serupa yang akan digelar pada tahun-tahun berikutya akan berjalan lebih baik dan lebih sukses lagi.

Wassalam

Posyandu RW007 Terbaik di Puskesmas Sei Lekop

Posyandu Langkah Terpadu RW007 Taman Batuaji Indah 2 Kelurahan Sagulung Kota menjadi Posyandu terbaik yang berada dibawah naungan Puskesmas Sei Lekop Kecamatan Sagulung. Berita ini di dapat dari hasil pertemuan Puskesmas Se Kota Batam yang di adakan di Batam Centre beberapa hari yang lalu.

Ini merupakan salah satu prestasi yang harus diberikan apresiasi kepada seluruh pemgurus Posyandu di RW007 Kelurahan Sagulung Kota tepatnya di komplek perumahan Taman Batuaji Indah2 dimana Ketua Posyandu saat ini dijabat oleh Ibu Andra yang juga kader terbaik dari pegurus sebelumnya yang dipimpin oleh Ibu Fitri.

Dengan kegigihan dan semangat ibu-ibu yang menjadi pengurus Posyandu Langkah terpadu ini diharapkan dapat dicontoh oleh ibu-ibu yang lain sehingga peran Ibu dalam mewujudkan masyarakat yang sehat dan bahagia khsusnya anak-anak dapat ditingkatkan lagi.

Sabtu, 17 Januari 2015

SUPER MOTIVASI

https://www.youtube.com/watch?v=WMbp4jeQJZEhttps://www.youtube.com/watch?v=WMbp4jeQJZE

Pemuda Korea sibuk mengaji

https://www.youtube.com/watch?feature=player_embedded&v=L0Af5weTf1g

Pemuda Korea Sibuk Mengaji

Bandingkan: Pemuda Korea Sibuk Mengaji, Pemuda Indonesia Demam K-Pop

Jumat, 16 Januari 2015 20:24 WITA

TRIBUN-TIMUR.COM - Video ini memperlihatkan seorang pemuda berkulit putih, bermata sipit, dengan mengenakan songkok putih dipaduh baju koko putih sedang melantunkan Surah At-Tariq. Pemuda tersebut diklaim sebagai orang Korea. Pada video yang diunggah akun Berita Indonesia Update, 11 September 2014 itu, pemuda tersebut tampak melantunkan ayat suci di ketinggian. Tak disebutkan, siapa nama pemuda itu dan di mana tempat merekam.
Pengunggah video ini menyebut videonya sebagai kritik terhadap pemuda-pemudi Indonesia yang lagi demam K-Pop. Bandingkan, pemuda di negara asal gingseng itu memilih fokus pada pengembangan Islam. Agama Islam merupakan agama minoritas di Korea Utara dan Korea Selatan. Bandingkan di Indonesia, Islam sebagai agama mayoritas.
"Seperti yang kita ketahui remaja-remaja sekarang lebih banyak senang mendengar lagu-lagu korea, lagu dugem dan lainnya. Lainnya hal nya remaja korea yang satu ini malah sibuk belajar Al-Qur'an...." Demikian keterangan pada video yang telah ditonton 32,4 ribu kali hingga, Jumat (16/1/2015).

JOKOWI KALAH TEGAS DGN SBY

Presiden Joko Widodo bersama Presiden RI Ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono saat berada Istana Merdeka, Jakarta, Senin (20/10). Presiden Joko Widodo resmi dilantik menggantikan SBY.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Jokowi kalah tegas dibandingkan pendahulunya, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dalam hal pemberantasan korupsi. Anggota ICW, Agus Sunaryanto mengingatkan SBY selalu meminta pejabatnya mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
"Seharusnya Jokowi menetapkan standar tinggi. Masa' kalah dari SBY yang menetapkan standar tinggi terhadap jajaran di bawahnya," kata Agus.
Karena itu, Agus pun mempertanyakan komitmen Jokowi memberantas korupsi. Dia menyatakan, penundaan pencalonan Budi menunjukkan komitmen penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang setengah-setengah.
Keputusan ini, Agus menambahkan, juga hanya menunda polemik pencalonan Budi Gunawan sebagai kapolri. Status tersangka Budi dalam kasus dugaan gratifikasi memang tidak lantas menunjukkan bintang jenderal tiga itu bersalah. Namun, Agus menyatakan, KPK selalu mampu membuktikan tuduhannya di pengadilan.
"Bahwa peluang bebas memang masih ada. tapi, potensi untuk tidak lepasnya juga tinggi melihat tren yang ada," kata dia.

Jumat, 16 Januari 2015

POLITIK NASIONAL

JOKOWI TUNDA BUDI GUNAWAN JADI KAPOLRI: Kasihanilah Bangsa Ini Kata Mahfud MD

Sutan Eries Adlin Sabtu, 17/01/2015 10:10 WIB
Moh. Mahfud MD bersama Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar/Jibiphoto
Moh. Mahfud MD bersama Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar
Jibiphoto
Kabar24.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan dua Keputusan Presiden tentang pemberhentian Jenderal Pol. Sutarman sebagai Kapolri dan penunjukkan Komjen Pol. Badrodin Haiti sebagai pelaksana tugas Kapolri.
Dalam konferensi pers Jumat malam (16/1/2015), Presiden Jokowi juga menyatakan menunda pengangkatan Komjen Pol. Budi Gunawan (BG) karena yang bersangkutan tengah menjalani proses hukum terkait dengan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK).
Melalui akun Twitter-nya, Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008--2013 Moh. Mahfud MD berkicau tentang penepatan BG sebagai tersangka oleh KPK setelah penunjukkan Komjen BG sebagai calon tunggal Kapolri oleh Presiden Jokowi.
Berikut kicauan Mahfud MD;
  • POLRI (1) Dari sudut hukum, pengusulan BG oleh Presiden dan penetapan BG sbg TSK oleh KPK sama benarnya. Keduanya punya dasar hukum.
  • POLRI (2) Presiden benar dari hukum tata negara, KPK benar dari sudut hukum pidana. Tp di luar soal hukum ada soal politik dan moral.
  • POLRI (3) KPK terasa memolitasi krn menetapkan BG sbg TSK dgn tiba2, stlh Presiden mengajukannya ke DPR dan menjelang fit and proper test.
  • POLRI (4) KPK jg terasa memolitisasi krn hanya BG yg tiba2 dijadikan TSK. Pd-hal trkait rekening gendut yg trlapor ada belasan orng.
  • POLRI (5) Jika dikaitkan dgn calon pejabat ekdekutif yg berstabilo maka KPK pun kurang correct. Mengapa hny BG yg jd TSK? Kan ada 8 orng.
  • KAPOLRI (6)- Itu masalah politik yg timnul dari langkak KPK. Tp masalah politik jg muncul dari Presiden ketika tiba2 mengajukan BG ke DPR.
  • KAPOLRI (7) Bukankah atas prrmintaan Presiden sendiri KPK sdh memberi tahu bhw BG bermasalah dan tak proper utk jadi pejabat tinggi?
  • KAPOLRI (8) Mengapa tiba2 mengajukan penggantian KAPOLRI pd- hal Menkopolhukam baru bilang blm ada sama sekali rncana penggantian KAPOLRI?
  • KAPOLRI (9) Mengpa hrs buru2 mengganti KAPOLRI pd-hal KAPOLRI yg ada msh bisa menjabat sampai 9 bulan ke depan? Inilah masalah politisnya.
  • KAPOLRI 10: Jd scr hkm KPK & Presiden sama2 punya dasar, tp scr politik sama2 bermasalah. Tp ada sudut lain yakni soal moral dan etik.
  • KAPOLRI (11) Sejak dl sll trjadi debat dgn argumen hukum yg klaimnya sama2 benar. Maka bnr kata Benny Harman: diatas hkm ada moral dan etik.
  • KAPOLRI (12) Blm ada yg bcr bhw kita sdh punya dasar hukum ttg etika dan moral bg Pjbt yakni Tap MPR No. VI/MPR/2001 dan No. VIII/MPR/2001.
  • KAPOLRI (13) Mnrt Tap VI/MPR/2001 Pjbt publik yg disorot publik krn indikasi negatif hrs brsedia mundur dr tanpa hrs nunggu vonis pengadilan
  • KAPOLRI (14) Mnrt Tap VIII/MPR/2001 Pgwai Negeri yg trlibat kss hukum dpt ditindak scr administratif tanpa hrs menunggu vonis pengadilan.
  • KApolri (15) Jd pesan moral dan etik kedua Tap MPR tsb: Yg sdg menjabat pun hrs turun klo trlibat masalah hukum. Tap tsb dibuat dgn serius.
  • KAPOLRI (16) Brdasar semangat kedua Tap MPR tsb dulu Andi M, Suryadarma Ali, dan Jero Watjik mundur dari jabatan menteri.
  • KAPOLRI (17) Jd dlm kss Pencalon BG ini tinggal kita mau pakai optik apa: Hukum, Politik, ataukah moral? Apapun: KASIHANILAH BANGSA INI.
KONFERENSI PERS PRESIDEN JOKOWI JUMAT MALAM
Presiden Jokowi didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno secara mendadak mengumumkan penunjukan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komisaris Jendral (Komjen) Polisi Badrodin Haiti sebagai pelaksanaan tugas Kapolri, sekaligus menunda keputusan persetujuan Sidang Paripurna DPR untuk mengangkat Komjen (Pol) Budi Gunawan sebagai Kapolri.
“Saudara-saudara pada malam ini saya telah menandatangani dua Keputusan Presiden, yang pertama adalah Keppres pemberhentian Jendral Polisi Sutarman sebagai Kapolri. Kemudian yang kedua, tentang penugasan Wakapolri Komjen (Pol) Drs. Badrodin Haiti untuk melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab sebagai Kapolri,” kata Presiden Jokowi dalam pengumuman resminya di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (16/1/2015) malam.
Dalam kesempatan itu, Presiden Jokowi juga mengemukakan, bahwa proses pemilihan Kapolri baru untuk menggantikan Jendral Sutarman telah dilakukan pemerintah sejak proses dari seleksi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), kemudian diajukan surat ke DPR, kemudian persetujuan dari DPR.
Namun, lanjut Presiden Jokowi, berhubung Komjen (Pol)  Budi Gunawan sedang menjalani proses hukum maka Kepala Negara memandang perlu untuk menunda pengangkatannya sebagai Kapolri.
“Jadi, menunda bukan membatalkan. Ini yang harus digaris bawahi,” tegas Presiden Jokowi seperti dilansir laman resmi Sekretariat Kabinet, www.setkab.go.id.
Sebelum mengumumkan penunjukan Pelaksana Tugas (PLT) Kapolri itu, Presiden Jokowi diketahui telah terlebih dahulu memanggil Jendral Sutarman dan Komjen (Pol) Badrodin Haiti. Karena itu, kedua jendral polisi itu pun hadir saat Presiden Jokowi mengumumkan pemberhentian Jendral Sutarman sebagai Kapolri, dan penunjukan Wakapolri Jendral Badrodin Haiti sebagai Plt Kapolri.
Sebelumnya, pada Jumat (16/1) pagi, di salah satu ruangan di Istana Merdeka, Jakarta,  Presiden Jokowi juga telah mengundang Jendral Sutarman, Komjen Budi Gunawan, dan Komjen Badrodin Haiti dalam pertemuan tertutup. (Bisnis.com)

PRA MUSRENBANG KEL SAGULUNG KOTA

Pra Musrenbang tingkat kelurahan Sagulung Kota digelar Jum'at tanggal 17 Januari 2015 jam 20.00 sampai jam 22.30 bertempat di Kantor LPM Kelurahan Sagulung Kota. Acara ini digelar oleh Lurah Sagulung Kota AMURI, SE dalam rangka menyerap aspirasi dari masyarakat tentang rencana pembangunan yang akan disusun berdasarkan skala prioritas sebagaimana yang disepakati dalam musyawarah.

Dalam kesempatan tersebut hampir semua ketua RW dan RT se keluarahan Sagulung Kota telah menyusun daftar rencana pembangunan di wilayah kerjanya masing-masing. Dari daftar usulan pembangunan ini akan dibuat rekapitulasinya dan kembali akan dibahas dan dimatangkang dalam Musyawarah Rencana Pembangunan tingkat kelurahan yang nantinya akan diperjuangkan di tingkat kecamatan dan tingkat Kota Batam.

Untuk mengawal usulan rencana pembangunan tersebut, peserta musyawarah juga menyepakati wakil-wakilnya yang akan memperjuangkan ke Tingkat Kota Batam sebanyak tiga orang yakni 
Sarwiyanto Nugroho yang juga Ketua RW 007 Taan batuaji Indah 2, 
Harto dari wilayah Perumnas dan 
Pengurus LPM Kelurahan Sagulung Kota.

Semoga perjuangan untuk mengawal pembangunan wilayah Sagulung Kota bisa tercapai dan diharapkan mampu memberikan perbaikan pelayan kepada masyarakat yang berada di wilayah kelurahan Sagulung Kota Kecamatan Sagulung.

Salam
Penulis



https://www.facebook.com/photo.php?fbid=873237672721641&set=pcb.904486779570176&type=1&theater

Sticker Perumahan Taman Batuaji Indah 2


Dengan spirit menertibkan dan mempermudah identifikasi seluruh kendaraan bermotor yang berada di lingkungan RW 007 maka diterbitkanlah stiker perumahan ini. Semoga Petugas keamanan juga lebih mudah mengontrol kendaraan yg masuk ke lingkungan kita di malam hari agar curanmor dan geng motor lebih mudah di proteksi.

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Al Quba



Para punggawa Perum. Taman Batuaji Indah 2 unjuk kebolehan dan unjuk jempol dalam meyakini ketauladanan baginda Nabi Muhammad SAW.

Kamis, 15 Januari 2015

Kegiatan Maulud Nabi di Masjid Al Quba

Maulud Nabi Muhammad SAW merupakan momentum yg sangat bersejarah bagi masyarakat Muslim di Dunia. Nabi Muhammad yang menjadi tokoh sentral ummat di dunia akan senantiasa dikenang dan diperingati agar ummat Islam mampu mengambil ibroh dan mencontoh nilai-nilau luhur ajaran Islam yang risalahnya di bawa oleh baginda Nabi.

Melalui momentum peringatan Maulud Nabi Muhammad SAW 1436H tersebut masyarakat Taman Batuaji Indah2 menggelar berbagai macam acara sebagai berikut :
1. Lomba fashion show busana muslim anak2
2. Lomba cerdas cermat tingkat SD dan SMP
3. Lomba membaca dan menghafal ayat-ayat Al Qur'an
4. Lomba pidato tingkat SMP dan SLTA
5. Lomba Nasi tumpeng bagi Majelis Taklim Putri seluruh RW 007
6. Dan lain-lain.








Rapat Pleno Pengesahan Tata Tertib RW 007

Dengan semangat yang luar biasa dari semua pengurus RW007 maupun pengurus RT 001- 010 akhirnya pembahasan tata tertib yang sebelumnya cukup alot dan melelahkan telah di sepakati bersama oleh semua komponen masyarakat yang bisa hadir dalam musyawarah di Serambi Masjid Al Quba tanggal 15 Nopember 2014.

Tatib RW 007 ini diharapkan dapat memberikan solusi yang kongkrit untuk menjawab segala permasalahan yang ada dilingkungan perumahan Taman Batuaji Indah2 menuju perumahan yang terbaik dimana masyaraaktnya semakin peduli terhadap pembangunan manusia secara utuh dan terlinat secara aktif dalam pemeliharaan lingkungan.

Adapun tata tertib sebagaimana yang dimaksudkan diatas adalah sebagai berikut :





TATA TERTIB

PERUMAHAN
TAMAN BATU AJI INDAH TAHAP II
RW 007 KELURAHAN SAGULUNG KOTA
KEC. SAGULUNG



TENTANG

PEDOMAN PENEGAKAN PERATURAN DAN PEMBERIAN SANKSI PELANGGARAN DAN KEBIJAKSANAAN INTERNAL
PERUMAHAN TAMAN BATU AJI INDAH TAHAP II/RW 007



KOTA BATAM
PROPINSI KEPULAUAN RIAU
TAHUN
2014





TATA TERTIB
PERUMAHAN TAMAN BATU AJI INDAH TAHAP II/RW 007
KELURAHAN SAGULUNG KOTA KECAMATAN SAGULUNG
NOMOR 1 TAHUN 2014
TENTANG
LINGKUNGAN PERUMAHAN

DENGAN RAHMAT ALLAH SWT, TUHAN YANG MAHA ESA

KETUA RW 007
Menimbang                                a). Bahwa perumahan/desa sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan memiliki kewenangan mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya, dalam rangka menunjang pelaksanaan tugasnya, perlu program terencana yang dituangkan dalam tata tertib;
 b). Bahwa untuk meningkatkan efektifitas penyelenggara Pemerintah setempat di dalam lingkungan perumahan/desa secara berdayaguna dan berkelanjutan sesuai dengan ketentuan yang disepakati, maka perlu diatur pedoman pemberian sanksi pelanggaran, penegakan peraturan dan kebijaksanaan internal Perumahan Taman Batu Aji Indah Tahap II/RW 007.
Mengingat                                  1. Pasal 27 ayat (1) dan (2) Undang-undang Dasar 1945;
  2.Pasal 18 ayat (6), Pasal 28 C ayat (2) dan Pasal 28 D ayat (2)Perubahan Undang-undang Dasar 1945;
 3.Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  4. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999, tentang Pedoman Umum Pengaturan Desa;
  5. Perda Kota Batam Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum
  6. Peraturan dan Tata Tertib Perumahan Taman Batu Aji Indah Tahap II/RW 007 Kecamatan Sagulung.

DENGAN KESEPAKATAN
KETUA RT 01 – RT 10 DAN PERWAKILAN WARGA
PERUMAHAN TAMAN BATU AJI INDAH TAHAP II / RW 007

M E M U T U S K A N

Menetapkan:               TATA TERTIB TENTANG PENEGAKAN PERATURAN DAN PEDOMAN PEMBERIAN SANKSI PELANGGARAN, DAN KEBIJAKSANAAN INTERNAL PERUMAHAN TAMAN BATU AJI INDAH TAHAP II / RW 007
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam peraturan Perumahan ini yang dimaksud dengan:
1.      Perumahan/Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah kesatuan kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan memiliki kewenangan mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya yang tidak bertentangan dengan sistem Pemerintahan Nasional dan Pemerintahan Daerah.
2.      Pemerintahan Perumahan/Desa adalah kegiatan pemerintahan yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
3.      Pemerintah Perumahan/ Desa adalah Ketua RW dan Perangkat RW.
4.      Perangkat RW adalah Pembantu Ketua RW yang terdiri dari unsur staf, unsur wilayah dan unsur pelaksana teknis.
5.      Musyawarah atau yang disebut denga nama lain adalah musyawarah antara Ketua RW, Perangkat RW, Ketua RT, dan Perwakilan warga masyarakat yang diselenggarakan Ketua RW dan Perangkat RW untuk menyepakati hal yang bersifat subtantive dan strategis.
6.      Peraturan Perumahan/Desa adalah semua peraturan yang ditetapkan oleh Ketua RW 007 setelah mendapat persetujuan dari masing-masing ketua RT dan perwakilan warga.
7.      Pembangunan Perumahan/Desa adalah upaya peningkatan tarap dan kualitas hidup untuk sebesar-besarnya kesejahteraan warga dan kenyamanan warga.
8.      Kawasan Perumahan/Desa adalah kawasan yang mempunyai susunan fungsi sebagai tempat pelayanan jasa pemerintah, pelayanan sosial, dan kegiatan sosial.
9.      Keuangan Perumahan/Desa adalah semua hak dan kewajiban Perumahan/Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Perumahan/Desa.
10.  Aset Perumahan/Desa adalah barang milik Perumahan/Desa yang berasal dari kekayaan asli Perumahan/Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Perumahan/Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.
11.  Pemberdayaan Masyarakat setempat adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah yang ada dan prioritas kebutuhan masyarakat.
Pasal 2
Penyelenggaraan Pemerintahan Setempat (Perumahan/Desa), pelaksanaan Pembangunan termasuk fasilitas umum, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat berdasarkan ketentuan Ketua RW 007 yang telah disetujui Perangkat RW, Ketua RT, dan warga masyarakat sesuai dengan sistem Pemerintahan Nasional dan Perintahan Daerah serta tidak bertentangan dengan nilai-nilai agama.


BAB II
PERSAMAAN HAK DAN KEWAJIBAN

Bagian Kesatu
Persamaan Hak
Pasal 3
1.      Setiap warga RW 007 berhak mendapat perlindungan, pelayanan, dan perlakuan yang sama dari seluruh pengurus RW 007 tanpa memandang Suku, Agama, dan Ras.
2.      Setiap warga RW 007 berhak memakai Fasilitas Umum yang dimiliki RW 007 dengan mengikuti standard prosedur yang berlaku.
Bagian Kedua
Persamaan Kewajiban
Pasal 4
1.      Setiap warga RW 007 wajib berpartisipasi dalam menjaga ketertiban, ketenteraman, keamanan, kebersihan, dan kenyamanan lingkungan dalam kehidupan sehari-hari secara berkelanjutan.
2.      Setiap warga RW 007 wajib berperan dalam masalah sosial  masyarakat, saling tolong menolong sesama  warga  di  saat tertimpa  musibah  dan  saat  mendapat ancaman keamanan dari pihak lain.
3.      Setiap warga RW 007 wajib membayar IURAN bulanan yang besarnya ditetapkan pengurus RW 007 yang di bayarkan paling lambat  tgl 20 (dua puluh) setiap bulannya, Bagi warga yang tidak membayar akan dikenakan sanksi administrasi.
4.      Ketua RW 007 dan Seluruh Perangkat RW 007 wajib menyampaikan laporan pengelolaan keuangan RW 007 maupun kegiatan yang dilakukan Pengurus RW 007 kepada seluruh warga melalui pertemuan, rapat atau lewat papan informasi RW 007.
BAB III
KEAMANAN, KETERTIBAN DAN KETENTERAMAN
Bagian Kesatu
Keamanan
Pasal 5
1.      Setiap warga yang baru pindah dan bertempat tinggal di lingkungan RW 007 wajib melapor kepada Ketua RT. Memenuhi persyaratan administrasi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pengurus RW 007.
2.      Setiap warga RW 007 yang menerima tamu, kerabat, dan keluarga yang bermaksud menginap lebih dari 1 (satu) hari wajib melapor kepada pengurus RT/RW sebelum 1 x 24 jam (bisa lisan atau tertulis).
3.      Apabila warga menerima tamu dirumah maka:
1)      Hanya berada diruang tamu dan Pintu utama rumah atau pintu ruang tamu dalam keadaan terbuka disaat tamu sedang berkunjung.
2)      Mematuhi batas jam bertamu/berkunjung yang telah ditentukan untuk hari Senin s/d Jum’at  jam : 22.00 WIB. Sabtu dan Minggu/hari libur jam 23.00 WIB.
4.      Setiap warga RW 007 dilarang keras menggunakan rumah pribadi, sewa, ruko, dan fasilitas umum yang ada di lingkungan RW 007 untuk melakukan kegiatan tranksaksi NARKOBA, MINUMAN KERAS, BERJUDI, BERBUAT MESUM dan tindakan kriminal lainnya yang melanggar undang-undang NKRI.
5.      Bagi warga yang kedapatan mesum dilingkungan RW 007 dikenakan sangsi USIR dan denda sebesar Lima Juta  Rupiah ( Rp. 5,000,000 ).
6.      Setiap warga RW 007 wajib menyalakan lampu jalan ataupun lampu teras rumah pada malam hari untuk menjaga keamanan dan keindahan lingkungan.
Bagian Kedua
Ketertiban
Pasal 6
1.      Membangun rumah atau pagar harus berada di area tanahnya masing-masing sesuai luas tanah yang tertera dalam sertifikat.
2.      Setiap warga RW 007 yang menanam tanaman besar diluar pagar harus merawat dan memotong dahan/ranting yang berpotensi mengganggu pengguna jalan & fasilitas umum. Pengurus RW 007 dan RT berhak menertibkannya jika tidak diindahkan.
3.      Bagi setiap warga baru yang tinggal di lingkungan RW 007 yang mengaku sudah menikah wajib memperlihatkan buku nikahnya pada saat melapor ke Pengurus RT masing-masing.
4.      Setiap pemilik rumah kontrakan di lingkungan RW 007 tidak dibenarkan menerima penyewa berlainan jenis kelamin dalam satu rumah kontrakan kecuali berstatus suami istri. Yang bersangkutan harus memperlihatkan surat nikah sebagai bukti otentik.
5.      Pemilik rumah kontrakan harus menyediakan tempat parkir dan jemuran.
6.      Warga RW 007 Tidak dibenarkan membuka Warnet/PS di lingkungan perumahan dan bagi warga yang sudah membuka agar segera pindah ke ruko/tempat usaha paling lambat tiga bulan sejak ditetapkan ketentuan ini.
7.      Pembuatan standard polisi tidur di jalan harus berkoordinasi dengan RT/RW setempat.
8.      Setiap kendaraan bermotor yang berada di lingkungan RW 007 diwajibkan memakai stiker RW 007.
9.      Dilarang ngebut, standing dan menggunakan kenalpot yang suaranya mengganggu kenyamanan masyarakat.
Bagian Ketiga
Ketenteraman
Pasal 7
1.      Setiap warga RW 007 dilarang berbuat anarkis atas nama pribadi, golongan, suku, agama, dan ras yang dapat menimbulkan keributan serta mengganggu ketenteraman bersama di lingkungan masyarakat.
2.      Setiap warga RW 007 yang mempunyai hajatan/acara/pesta dan lain sebagainya, wajib melapor ke pengurus RT/RW dan berkoordinasi dengan tetangga terdekat. Dan jam batas waktu acara adalah pukul 23:00 WIB.
3.      Memparkirkan sepeda motor dalam kondisi terkunci (lock off) dan menempatkan sepeda motor tersebut di temapat yang tidak mengganggu aktivitas tetangga sekitar.
4.      Dilarang  memelihara hewan ternak dan sejenisnya yang dapat mengganggu kenyamanan bersama.


BAB  IV
KEBERSIHAN DAN LINGKUNGAN HIDUP

Bagian Kesatu
Kebersihan
Pasal 8
1.      Setiap warga RW 007 wajib menyediakan tong sampah di depan rumah masing-masing.
2.      Setiap warga RW 007 dilarang membuang dan meletakkan sampah sembarangan.
3.      Melaksanakan kerja bakti atau gotong royong  2 (dua) bulan sekali dan melakukan penyemprotan nyamuk sesuai dengan kebutuhan atas dasar musyawarah.
4.      Mengacu pada  BAB IV Pasal 8 ayat (2), bagi warga RW 007 yang tidak ikut gotong royong dikenakan sanksi denda Rp 25.000 atau sesuai kesepakatan di wilayah RT masing-masing sebagai bentuk partisipasi warga dan masuk ke kas RT masing-masing.

Bagian Kedua
Lingkungan Hidup
Pasal 9
1.      Setiap warga RW 007 yang melakukan pembangunan ataupun renovasi rumah wajib memperhatikan penempatan material agar tidak mengganggu jalan ataupun fasilitas umum lainnya.
2.      Setiap warga RW 007 disarankan agar menanam tumbuhan atau bunga di depan rumah masing-masing serta merawatnya agar rapi.

BAB V
KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

Pasal 10
1.      Setiap ketua RT di lingkungan RW 007 wajib memiliki data warganya yang termasuk kategori keluarga pra-sejahtera secara valid dan berkesesuaian.
2.      Memberikan penyuluhan dan pelatihan kepada warga RW 007 yang termasuk keluarga pra-sejahtera sesuai dengan kemampuan anggaran di RW 007 dan disesuaikan dengan kebutuhan.
3.      Meningkatkan kesejahteraan warga RW 007 dengan membentuk unit usaha yaitu koperasi, yang jenisnya disesuaikan dengan kebutuhan.

BAB VI
PENDIDIKAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Bagian Kesatu
Pendidikan
Pasal 11
1.      Setiap warga/orangtua RW 007 wajib menegur anak yang berkeliaran di lingkungan perumahan tanpa alasan yang jelas pada waktu jam sekolah dan  jam belajar mulai pukul 18.00 WIB.
2.      Memberi pendidikan berkarakter kepada anak didik secara sadar dengan lemah lembut.
3.      Warga RW 007 bekerja sama dengan ketua RT membuat data base anak usia sekolah.

Bagian Kedua
Pemberdayaan Masyarakat
Pasal 12
1.      Mendorong warga usia sekolah untuk mengembangkan potensi dan bakatnya melalui pelayanan dan kegiatan yang diselenggarakan di lingkungan RW 007.
2.      Mendayagunakan dan memberdayakan warga usia sekolah yang berprestasi untuk membantu siswa yang kurang berprestasi dalam akademik.
3.      Bekerjasama dengan institusi yang lain untuk memberikan pelayanan dan pelatihan keterampilan sesuai dengan kebutuhan siswa.
BAB VII
KEMATIAN DAN PEMAKAMAN
Bagian Kesatu
Kematian
Pasal 13
1.      Setiap kepala keluarga wajib membayar uang kematian sesuai ketentuan yang berlaku di RW 007 dan dikoordinir oleh ketua RT masing-masing.
2.      Setiap warga RW 007 yang meninggal dunia mendapat layanan dan santunan berupa :
1)      Biaya pemakaman.
2)      Santunan takziah.
3.      Jika ketentuan Pasal 13 ayat (1) tidak dilaksanakan maka semua biaya pengurusan jenazah menjadi tanggung jawab ahli warisnya.
1)      Bagian Kedua
2)      Pemakaman
3)      Pasal 14
4.      Apabila pemakaman diluar Batam, maka ahli waris diberikan biaya pemakaman dan santunan sebesar yang ditetapkan oleh pengurus RW 007.
5.      Biaya pengurusan dokumen pemakaman sebagaimana sebagaimana termaktub dalam Pasal 13 ayat (3) dalam bab ini menjadi tanggung jawab ahli waris.

BAB VIII
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA
Bagian Kesatu
Pembangunan Sarana
Pasal 15

1.   Membangun rumah tidak melebihi batas luas yang tercantum dalam sertifikat kepemilikan rumah.
2.   Parit tidak boleh  ditutup permanen atau maksimal setengah dari lebar rumah.
3.   Kanopi, teras, dan emperan rumah dibangun dengan ketentuan tidak menggangu kepentingan umum.
4.   Bangunan bagian belakang rumah tidak mengganggu saluran air yang berada dibelakang   rumah.
5.   Setiap pembangunan fasum di lingkungan RW 007 menjadi tanggung jawab Pengurus RW 007 serta perawatan dilakukan oleh masing-masing RT setempat.


Bagian Kedua
Sarana
Pasal 16
  1. Seluruh fasum dan lahan hijau  yang berada di wilayah RW 007 adalah milik bersama  dan  digunakan untuk kepentingan  masyarakat RW 007.
  2. Fasum dan lahan hijau dipertanggung jawabkan oleh Ketua RT setempat dan di bawah pengawasan Pengurus RW 007.
BAB IX
AGAMA DAN KESADARAN BERIBADAH
Bagian Kesatu
Agama
Pasal 17
1.      Mengakui keberadaan enam agama (Islam, Kristen Protestan, Katolik, Budha, Hindu, dan Konghucu) di lingkungan RW 007.
2.      Memberikan layanan keamanan kepada para pemeluk agama yang berdomisili di lingkungan RW 007.
3.      Menjaga hubungan yang harmonis dengan semua pemeluk agama yang ada di lingkungan RW 007  secara bersama-sama.
4.      Memegang teguh prinsip kebhinekaan dan menjalankan agama masing-masing sesuai dengan aturan-aturan agamanya dengan aman.
5.      Melarang tindakan penistaan agama lain secara sadar di lingkungan RW 007.
Bagian Kedua
Kesadaran Beribadah
Pasal 18
  1. Mengajak warga RW 007 untuk taat kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Mengajak warga RW 007 untuk menerapkan nilai-nilai agama dalam berinteraksi sosial di lingkungan masyarakat.
  3. Memfasilitasi dan memberikan bimbingan kepada warga 007 dalam menuntut ilmu agama.
BAB X
PEMBINAAN KELUARGA SEJAHTERA
Pasal 19
  1. Menjalin hubungan yang harmonis dengan seluruh warga RW 007 untuk menciptakan kesejahteraan dan kebahagiaan rumah tangga yang berkesinambungan.
  2. Memberikan pelayanan dan pelatihan kepada warga RW 007 demi terciptanya keluarga yang bahagia dan sejahtera.
  3. Membentuk kelompok-kelompok kecil untuk mengadakan kegiatan-kegiatan yang dapat mengembangkan potensi warga untuk mencapai tujuan sebagaimana termaktub dalam Pasal 19 ayat (1) dalam bab ini.
BAB XI
PELAYANAN KESEHATAN DAN KELUARGA BERENCANA

Bagian Kesatu
Pelayanan Kesehatan
Pasal 20
1.      Melakukan pendataan berkelanjutan secara akurat terhadap semua balita dan anak-anak di lingkungan RW 007 yang menjadi obyek pelayanan posyandu.
2.      Memberikan pelayanan dan penyuluhan kesehatan terhadap ibu-ibu rumah tangga yang memiliki balita dan anak-anak di lingkungan RW 007.
3.      Bekerjasama dengan puskesmas/dinas kesehatan dalam meningkatkan pelayanan dan pemeriksaan kesehatan balita dan anak-anak di lingkungan RW 007.
4.      Memperhatikan dan melakukan pemeriksaan kecukapan asupan gizi dan pola makan teratur pada balita dan anak-anak di lingkungan RW 007.
Bagian Kedua
Keluarga Berencan
Pasal 21
1.      Memberikan informasi dan pelayanan terpadu tentang Program Keluarga Berencana secara akurat kepada warga RW 007.
2.      Bekerjasama dengan puskesmas dalam mensosialisasikan Program Keluarga Berencana kepada warga RW 007.


BAB XII
PEMUDA , OLAHRAGA DAN KESENIAN
Bagian Kesatu
Pemuda, Olahraga
Pasal 22
1.      Membentuk organisasi kepemudaan di lingkungan RW 007.
2.      Melakukan pendataan terhadap remaja dan pemuda-pemudi yang berdomisili di lingkungan RW 007 bersama-sama dengan ketua RT.
3.      Memberi pembinaan mental berbasis religius dan sportif di bidang organisasi masyarakat dan olah raga
4.      Menyelenggarakan pelatihan terhadap remaja dan pemuda-pemudi di bidang olahraga dan seni secara terstruktur dan terencana.
5.      Menyediakan fasilitas olahraga secara memadai sesuai kemampuan RW 007 dan melakukan pengawasan serta pemeriksaan secara berkelanjutan.
Bagian Kedua
Kesenian
Pasal 23
  1. Membentuk organisasi karang taruna remaja dan pemuda-pemudi di lingkungan RW 007.
  2. Merencanakan program secara tekstual dalam pengembangan bakat dan minat di bidang kesenian yang sesuai dengan budaya lokal dan budaya nasional.
  3. Menjadi tim penggerak dan pelaksana utama dalam kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan di lingkungan RW 007.
  4. Menyediakan fasilitas seni secara memadai sesuai dengan kemampuan RW 007 dan melakukan pengawasan serta pemeriksaan secara berkelanjutan.
BAB XIII
PENGAWASAN
Pasal 24
Perangkat RW 007 dan Ketua RT 01-RT 10 lingkungan RW 007 memiliki kewenangan sebagai pengawas untuk melakukan penyidikan atas tindakan pelanggaran terhadap Tata Tertib dan penetapan sangsi serta sampai pada penyelesaian perkara, berdasarkan Surat Perintah Tugas dari Ketua RW 007.

Pasal 25
Wewenang pengawas sebagaimana dimaksud dalam BAB XIII Pasal (25) meliputi:
1.      Menerima, mencari dan meliputi keterangan atau laporan sehubungan dengan tindakan pelanggaran terhadap Tata Tertib RW 007 dan penetapan sangsi kepada pelaku tersebut menjadi jelas dan lengkap.
2.      Meminta keterangan dan bahan uji bukti dari orang pribadi atau badan, laporan sehubungan dengan tindakan pelanggaran Tata Tertib RW 007 dan penetapan sangsi kepada pelaku.
3.      Memeriksa buku-buku, catatan-catatan, keterangan-keterangan dan dokumen-dokumen lain laporan sehubungan dengan tindakan pelanggaran Tata Tertib RW 007 dan penetapan sangsi kepada pelaku.
4.      Memanggil orang untuk didengar keterangannya sebagai saksi atau tersangka atas tindakan pelanggaran Tata Tertib RW 007 dan penetapan sangsi kepada pelaku.
5.      Melakukan tindakan lain (cross action) yang dianggap perlu untuk kelancaran proses pemeriksaan tindakan pelanggaran terhadap Tata Tertib RW 007 dan penetapan sangsi kepada pelaku.
Pasal 26
Hasil temuan dilaporkan secara jelas,lengkap dan jujur kepada Ketua RW 007 untuk diteruskan pemeriksaan penetapan selanjutnya sebagai dasar untuk memberikan sangsi administrasi terhadap pelanggaran Tata Tertib RW 007, berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku.
Pasal 27
Apabila pelaku tindakan pelanggaran terhadap Tata Tertib RW 007 adalah pengawas, maka dilakukan tuntutan hukum lebih berat 3 kali lipat dari ketentuan selainnya dan diberhentikan sebagai pengawas.


Pasal 28
Apabila pelaku tindakan pelanggaran terhadap Tata Tertib RW 007 adalah Perangkat RW 007 dan Ketua RT 01-10, maka dilakukan tindakan hukum 2 kali lipat dari ketentuan selainnya dan diberhentikan dari jabatan yang di jabatnya.
Pasal 29
1.      Apabila tuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 28 tidak dapat dipenuhi oleh pelaku tindakan pelanggaran Tata Tertib, maka proses hukum akan diteruskan ke jalur hukum yang lebih tinggi.
2.      Tata cara, bentuk dan isi penetapan sangsi serta hal lain mengenai tuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Ketua RW 007, Tokoh Masyarakat, Alim Ulama, dan Cerdik Pandai.
BAB XIV
PENUTUP

Pasal 30
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Tata Tertib ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Ketua RW 007 yang sudah disepakati dalam musyawarah RT/RW 007.
Pasal 31
Tata Tertib ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap warga RW 007 mengetahuinya dan bertanggung jawab atas tegaknya Tata Tertib ini.
                                                                        Ditetapkan di             : Kota Batam
                                                                        Pada tanggal              : 15 November 2014
                                                                        Ketua RW 007


                                                                        Sarwiyanto Nugroho